Sudah 63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Ini Dugaan Pelanggarannya

- 16 Agustus 2022, 11:42 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJNews/


PORTAL SULUT - Sudah 63 anggota kepolisian diperiksa terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Dikutip dari PMJNews, para anggota polisi ini diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah 30 Link Twibbon 17 Agustus 2022, Bingkai Foto HUT RI ke 77 Paling Populer

Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

Baca Juga: Contoh Naskah Pidato HUT RI ke 77 Tahun, 17 Agustus 2022, Amanat Pembina Upacara

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah