Kemenag Berencana Rekrut Guru Baru, Cek Syaratnya di Sini

- 9 Agustus 2022, 08:42 WIB
ILUSTRASI Guru Madrasah
ILUSTRASI Guru Madrasah /


PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi yang ingin jadi guru madrasah.

Kementerian Agama merencanakan untuk merekrut guru baru (new teacher) yang profesional dalam mengajar di madrasah. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

“Saat ini kita perlu merekrut guru baru (new teacher) yang profesional, yaitu dengan skema PPG prajabatan. Upaya ini sebagai langkah untuk menjawab tantangan zaman dengan dimensi pekerjaan yang serba cepat dan efisien,” ungkap Zain di hadapan peserta kegiatan saat berbicara pada Workshop Koordinasi Nasional Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dan Pelatihan Tendik Madrasah Zona 2 di Denpasar, Jumat 5 Agustus 2022 dikutip dari website kemenag.

Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J: Tersangka Jadi Tiga Orang

Zain menerjemahkan New Teacher ini dengan sejumlah indikator. Misalnya, professional, memiliki kecakapan yang baik dalam mentransfer ilmu pengetahuan menguatkan pendidikan karakter, sekaligus memilki wawasan teknologi dan informasi dalam melakukan pembelajaran.

“Para guru juga harus memiliki jiwa moderat yang ditularkan kepada para siswa. Oleh karenanya para guru harus mampu menularkan semangat moderasi beragama kepada para siswa dengan beberapa sikap yaitu besikap inklusif dalam beragama, toleransi dalam kemajemukan, dan berwawasan kebangsaan,” jelasnya.

Dikatakan Zain, salah satu prioritas Rencana Strategis Kemenag dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan. Hal itu dilaksanakan melalui skema program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: TERBARU! Tiga Fakta Kasus Kematian Brigadir J Terungkap

Dikutip dari ppg.kemdikbud.go.id, berikut beberapa syarat Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022:

1. WNI

2. Tidak pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Usia max 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Ijazah S-1 atau D-IV

5. IPK paling rendah 3,00

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Surat keterangan berkelakuan baik

8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Wajib ikut semua tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x