PORTAL SULUT - Satu persatu fakta kasus kematian Brigadir J mulai terungkap.
Ada 3 fakta baru diungkap kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara berdasar pengakuan Bharada E.
Apa saja? Berikut laporannya seperti dikutip dari PMJNews.
1. Dalam pengakuannya, Bharada E menerangkan kepada penyidik, perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi, atau perintah.
Menurut Deolipa, pengakuan Bharada E itu diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka ‘atasan’ dalam kasus tersebut.
Alasannya, Bharada E tidak mau menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan),” ungkapnya.
“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” tandasnya.