Menko Polhukam Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J: Tersangka Jadi Tiga Orang

- 8 Agustus 2022, 20:21 WIB
Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J ada 3 Orang
Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J ada 3 Orang /


PORTAL SULUT - Bertambah lagi tersangka kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: TERBARU! Tiga Fakta Kasus Kematian Brigadir J Terungkap

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.

Baca Juga: Tengah Malam Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ini Isi Lengkapnya dan 3 Fakta Baru Terungkap

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tukasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah