Gunakan Hasil Analisis Nomor Handphone, Polisi Tangkap Anggota Komplotan Jaringan Narkoba Rp30 Miliar

- 21 Juli 2022, 20:15 WIB
Barang bukti narkoba puluhan miliar diamankan polisi. //Foto: PMJ News//
Barang bukti narkoba puluhan miliar diamankan polisi. //Foto: PMJ News// /

PORTAL SULUT - Seorang pengedar sabu berinisial SM (53) yang terkait dengan jaringan narkoba senilai Rp30,8 miliar ditangkap polisi dalam sandi operasi 'burung pembawa sabu'.

Penangkapan SM juga tak lepas dari hasil analisis nomor handphone oleh tim dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Tim ini mengembangkan penyelidikan kasus narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan anggotanya berhasil mengembangkan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu melalui pesawat terbang dengan sandi burung pembawa sabu.

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022: Sejarah, Tema dan 22 Link Twibbon Desain Kekinian

Seperti dikutip dari PortalSulut.com dari PMJ News, Komarudin menambahkan, kasus ini berawal dari penyelidikan di daerah Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara.

Setelah mendapatkan informasi dan data yang akurat pada Selasa malam, 12 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Unit 1 Subnit 2 mencurigai salah satu rumah di Komplek Golden Gaperta.

Selanjutnya anggota Unit 1 Subnit 2 melakukan perimeter kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SM dan kemudian melakukan penggeledahan badan atau pakaiannya serta rumahnya.

“Tim berhasil menemukan berupa 22 plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China," ujar Komarudin di Mapolres Jakpus pada Kamis, 21 Juli 2022.

Di dalam kemasan itu terdapat plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Kemasan itu sebelumnya SM sembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar dia.

“Kemudian diketemukan kembali berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam yang menurut keterangan saudara SM digunakan pada saat menjemput dan mengantar paket narkotika tersebut,” tambah Komarudin.

Lanjut dia, dari hasil interogasi, SM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AD, yang saat ini masu DPO, di sekitar pintu masuk Area Bandara Internasional Kualanamu Medan Sumatera Utara, atas perintah HR (DPO).

Berdasarkan hasil interogasi SM, awalnya paket narkotika turun dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu sampan sebanyak 30 paket. Kemudian nelayan perahu sampan itu meminta jatah tiga paket narkoba tersebut kepada AD.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PAUD, Cepat Daftar Hingga 9 September 2022

“Kemudian sisa 27 paket saudara AD berikan kepada saudara SM. Selanjutnya, saudara AD mengambil lima paket dari saudara SM untuk disebar di wilayah Medan Sumatera Utara,” tuturnya.

“Dan sisa 22 paket tersebut yang saudara SM simpan di rumah dan diketemukan tim pada saat penangkapan dan penggeledahan," sambung Komarudin.

"Saudara SM mengaku kalau menerima paket sabu dari saudara AD atas perintah saudara HR sudah dua kali dengan upah sebesar Rp10 juta,” urainya melanjutkan.

Menurut Kapolres Jakpus, dengan keberhasilan melakukan penangkapan barang bukti 22 kg sabu tersebut, kurang lebih 88 ribu jiwa berhasil diselamatkan.

“Dan harga 22 kg narkotika jenis sabu kurang lebih Rp30.800.000.000 (tiga puluh miliar delapan ratus juta rupiah),” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah