Gelombang 37 Resmi Dibuka, Yuk Daftar Kartu Prakerja

- 17 Juli 2022, 19:51 WIB
Perndaftaran Kartu Prakerja
Perndaftaran Kartu Prakerja /Tangkapan Layar / https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

 

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi kamu para pendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 37.

Pasalnya, kini Kartu Prakerja Gelombang 37 resmi dibuka.

Caranya cek syarat dan daftarnya di sini.

Baca Juga: Hati-hati dengan Kanal Prakerja Ilegal, Kartu Prakerja Gelombang 37 Kini Resmi Dibuka, Ini Situs Resminya

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh tim Kartu Prakerja, melalui Instagram resmi @prakerja.

Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 37 udah dibuka sob! Langsung masuk ke akun Kartu Prakerja kamu klik.

"Gabung Gelombang, share info ini ke teman-teman yang belum mendaftar Kartu Prakerja yuk supaya bisa juga," tulis akun Instagram @prakerja dikutip Portalsulut.com, Minggu 17 Juli 2022.

Selama melakukan pendaftaran, pastikan agar Anda mendaftar pada situs resmi www.prakerja.go.id.

Perlu diingat, jika ada situs lain selain situs resmi Kartu Prakerja yang meminta Anda untuk mengisi data pribadi, dapat dipastikan bahwa itu adalah penipuan.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Cara Pembelian BBM Subsidi Menggunakan QR code di SPBU Tanpa Handphone

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'

Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email

Baca Juga: Jangan Sembarangan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Ancamannya 6 Tahun Penjara atau Denda Rp1 Miliar!

Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK

Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda

Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'
Isi deklarasi survei

Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah