Berikut Ini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Periode Juli 2022

- 3 Juli 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya PPPK di Tahun 2022, Pemerintah Juga Buka Jalur CPNS, Ini Rincian Formasinya

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C:

Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Syarat perpanjang SIM A dan SIM C

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat proses perpanjangan. Di antaranya yakni:

SIM Asli

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah