Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.
Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya PPPK di Tahun 2022, Pemerintah Juga Buka Jalur CPNS, Ini Rincian Formasinya
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Syarat perpanjang SIM A dan SIM C
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat proses perpanjangan. Di antaranya yakni:
SIM Asli