Berikut Ini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Periode Juli 2022

- 3 Juli 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Adapun persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah