PORTAL SULUT - Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Juli 2022 beserta biayanya.
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi adalah:
Usia paling rendah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
Baca Juga: Ini Formasi CASN 2022, Pemerintah Buka Jalur PPPK dan CPNS
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum