Berikut Ini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Periode Juli 2022

- 3 Juli 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News


PORTAL SULUT - Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Juli 2022 beserta biayanya.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi adalah:

Usia paling rendah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

Baca Juga: Ini Formasi CASN 2022, Pemerintah Buka Jalur PPPK dan CPNS

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x