Baca Juga: 8,76 Juta Pegawai Terima Gaji 13 Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja
Lantas bagaimana jika tak miliki aplikasi PeduliLindingi? Tenang, konsumen bisa menggunakan KTP. Ikuti langkah ini
1. Jika belum miliki aplikasi PeduliLindungi, anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP
2. Caranya:
- Tunjukkan KTP anda kepada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP anda
- Anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari).
Minyak Goreng Curah Rakyat bisa didapat dengan harga Rp.14.000/Liter atau Rp.15.500/Kg.***