Berikut Cara Menjual dan Membeli Minyak Curah, Segera Daftar di Sini

- 30 Juni 2022, 05:46 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Baca Juga: 8,76 Juta Pegawai Terima Gaji 13 Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja

Lantas bagaimana jika tak miliki aplikasi PeduliLindingi? Tenang, konsumen bisa menggunakan KTP. Ikuti langkah ini

1. Jika belum miliki aplikasi PeduliLindungi, anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP

2. Caranya:

- Tunjukkan KTP anda kepada pengecer

- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP anda

- Anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari).

Minyak Goreng Curah Rakyat bisa didapat dengan harga Rp.14.000/Liter atau Rp.15.500/Kg.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah