Berikut Cara Menjual dan Membeli Minyak Curah, Segera Daftar di Sini

- 30 Juni 2022, 05:46 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022, Muhammadiyah 9 Juli

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknyaditugaskan Presiden untuk membantu menyelesaikan masalah ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di Jawa dan Bali.

Pengecer atau Distributor

Lantas bagaimana cara menjadi pengecer atau distributor yang menjual minyak goreng curah?

Dikutip dari instagram @minyakita.id, berikut langkahnya:

1. Pengecer melakukan Pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register

2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH

3. Login ke website SIMIRAH 2 nantinya penjual akan menemukan QR Code

4. Klik Cetak QR PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah