Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022, Muhammadiyah 9 Juli
Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknyaditugaskan Presiden untuk membantu menyelesaikan masalah ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di Jawa dan Bali.
Pengecer atau Distributor
Lantas bagaimana cara menjadi pengecer atau distributor yang menjual minyak goreng curah?
Dikutip dari instagram @minyakita.id, berikut langkahnya:
1. Pengecer melakukan Pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register
2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH
3. Login ke website SIMIRAH 2 nantinya penjual akan menemukan QR Code
4. Klik Cetak QR PeduliLindungi