Berikut Cara Menjual dan Membeli Minyak Curah, Segera Daftar di Sini

- 30 Juni 2022, 05:46 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributir 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan klik TERIMA pada SIMIRAH 2

6. Cetak QR Kode PeduliLindingi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan ketika ingin membeli MGCR.

Baca Juga: Ini Lokasi Layanan Urusan Dokumen Bagi Warga DKI Jakarta, Soal Perubahan 22 Nama Jalan

Pembeli

Sementara untuk masyarakat yang ingin membeli, berikut caranya:

1. Datang ke toko pengecer yang menjual MGCR

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Perhatikan scan kode yang ada di aplikasi PeduliLindungi anda

- Jika hasil scan berwarna hijau, anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)

- Jika berwarna merah, anda tidak bisa membeli MGCR

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah