5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributir 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan klik TERIMA pada SIMIRAH 2
6. Cetak QR Kode PeduliLindingi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan ketika ingin membeli MGCR.
Baca Juga: Ini Lokasi Layanan Urusan Dokumen Bagi Warga DKI Jakarta, Soal Perubahan 22 Nama Jalan
Pembeli
Sementara untuk masyarakat yang ingin membeli, berikut caranya:
1. Datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Perhatikan scan kode yang ada di aplikasi PeduliLindungi anda
- Jika hasil scan berwarna hijau, anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)
- Jika berwarna merah, anda tidak bisa membeli MGCR