Warga yang Terkena Dampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Perlu Ganti STNK

- 28 Juni 2022, 14:52 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi /PMJ News

"Kami akan mengeluarkan surat edaran karena kami juga harus membahas ini merupakan surat penejlasan kepada jajaran," katanya.

Firman menambahkan, pihak kepolisian juga mendukung dari adanya kegiatan ini yang disampaikan Gubernur DKI yakni Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional 29 Juni 2022, Pasang Twibbon di Akun Medsosmu, Desain Kekinian dan Gratis

"Kami akan mendukung kegiatan yang disampaikan Pak Gubernur dan kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya," kata Firman.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di PMJ News dengan judul "Perubahan Nama Jalan di DKI, Kakorlantas: Tidak Diwajibkan Ganti STNK" dan Pikiran-Rakyat.com denga judul "Kakorlantas Tegaskan ke Warga Tak Wajib Ganti STNK Meski Ada Perubahan Nama di DKI Jakarta".***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah