Penerapan Sistem Poin Telah Berlaku, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut

- 1 Juni 2021, 19:39 WIB
ilustrasi SIM
ilustrasi SIM /pikiran rakyat/


PORTAL SULUT - Banyak negara telah mengadopsi sistem poin sebagai sanksi untuk pelanggar lalu lintas.

Selain sanksi berupa danda, Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pelanggar lalu lintas bisa ditangguhkan atau sampai dicabut oleh pihak kepolisian.

Pencabutan SIM tersebut bisa dilakukan jika pengendara sudah mencapai batas poin yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Penerapan poin tersebut juga akan segera diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Kini Ada SIM C, C1 dan C2, Untuk Siapa? Berapa Tarifnya?

Sistem perhitungan poin telah diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," ungkap Arief dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah