Ini Syarat Beli Minyak Goreng Curah dengan Harga Rp14 Ribu

- 24 Juni 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /JG/AYU PERWITA/

Lebih lanjut, menurut Luhut, aplikasi PeduliLindungi itu dijadikan alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mencegah adanya oknum yang menyelewengkan minyak goreng di berbagai tempat.

Sehingga, kelangkaan dan kenaikan harga komoditas tersebut bisa teratasi.

Baca Juga: Selamat Bagi yang Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Akses Link Pengumumannya di Sini!

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng, tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” kata Luhut.

Meskipun program tersebut membutuhkan penyesuaian, Luhut optimistis masyarakat bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dijamin akan memperoleh minyak goreng sesuai HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Adapun pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Luhut menyampaikan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng curah dari penjual dan pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," kata Luhut.

Adapun segala sistem informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses masyarakat melalui kanal media sosial Instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah