PORTAL SULUT – Setelah dinanti-nanti, informasi PPPK Guru 2022 mulai berkembang.
Dari KemenpanRB dirilis informasi terbaru tentang regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022.
Karena itu para guru honorer wajib untuk simak penjelasan lengkap dalam artikel ini.
Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB telah mengedarkan regulasi terbaru.
Regulasi ini mengakomodir pelbagai latar belakang guru yang tersebar di seantero Indonesia.
Baca Juga: Allah Perintah Malaikat Angkat Seorang Fasik Dari Dasar Neraka ke Surga, Gus Baha: Amalkan Wirid Ini
Berdasarkan Peraturan Menteri PABNRB No. 20 Tahun 2022, diharapkan ada jalan keluar untuk pemenuhan kuota guru.
Terlebih adalah guru di daerah yang terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).
Kami telah menyadur poin-poin penting dari regulasi baru tersebut agar bisa disimak dengan baik oleh para guru honorer.
Baca Juga: Bersihkan Ginjal dan Darah Seketika, Gak Perlu Cuci Darah Cukup Minum Ini Terang dr. Zaidul Akbar
Berikut penjabarannya:
Kriteria Pelamar
- Pelamar Prioritas
- Pelamar prioritas I
Para tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
- Pelamar prioritas II
THK-II
- Pelamar prioritas III
Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar dalam Dapodik serta masa kerjanya minimal 3 tahun.
- Kategori Umum
- lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
- Pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik
Seleksi Kompetensi
Seleksi Prioritas
- Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021.
- Pelamar prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang (background check).
Baca Juga: Punya Karakter Unik, Inilah 5 Weton Bakal Buat Mantan Rindu Berat Kata Primbon Jawa
Seleksi Umum
- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
- Nilai ambat batas tersebut ialah:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial dan sosial kultural
- Wawancara
Penambahan Nilai
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen buat pelamar yang mempunyai sertifikat pendidikan linier.
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas.
Pemenuhan Kebutuhan
- Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, sampai Honorer Swasta.
- Bila formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II.
- Bila formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III
- Jika formasi belum terpenuhi akan diselenggarakan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Semoga bermanfaat.***