2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya

- 16 Juni 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /Instagram/@kemenpanrb/


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerimerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hingga saat ini sudah dua formasi yang dibuka yakni PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Sementara jalur umum masih dalam pengkajian.

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Masa Kontrak, Ternyata ada 7 Alasan PPPK Bisa Diberhentikan

Nah, sambil menunggu jadwal ditetapkan, yuk kita lihat siapa saja yang bisa ikut daftar di dua formasi ini.

PPPK Guru

Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.

1. Pelamar Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Tercatat di Dapodik.

2. Pelamar Prioritas

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x