Bukan Hanya Soal Masa Kontrak, Ternyata ada 7 Alasan PPPK Bisa Diberhentikan

- 16 Juni 2022, 07:43 WIB
ILustrasi PPPK
ILustrasi PPPK /Antara

Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Nah, sebelum mendaftar, alangkah baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara PPPK dan PNS.

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

Berikut daftarnya:

1. Tahapan Seleksi

PNS

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah