KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Kategori II Jadi Prioritas Pelamar PPPK 2022, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

- 10 Juni 2022, 21:46 WIB
ILUSTRASI Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
ILUSTRASI Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori Pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi Prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: INFO TERBARU PPPK Guru Tahap 3! Pelamar Umum Wajib Tahu Aturan Berikut

Seleksi kompetensi bagi Pelamar Prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan Prioritas,” jelas Alex.

Seleksi Kompetensi bagi Pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh Pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah