193.954 Guru Memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2021 Tak Perlu Ujian, Langsung Diangkat?

- 10 Juni 2022, 15:07 WIB
ILUSTRASI Tahun ini pemerintah pusat kembali membuka pengadaan PPPK Guru.
ILUSTRASI Tahun ini pemerintah pusat kembali membuka pengadaan PPPK Guru. /Pixabay/

 

PORTAL SULUT - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 kembali digelar. 193.954 Guru tidak perlu ikut ujian pada pengadaan PPPK 2022 ini.

Kebutuhan pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 ternyata memiliki prioritas yang tak perlu lagi mengikuti ujian pada seleksi PPPK Tahun 2022.

Pada prioritas pertama adalah Guru honorer yang sudah mengikuti seleksi pada Tahun 2021 dan berhasil memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pengadaan PPPK Guru 2022, Pelaksanaan, Pelamar Prioritas, Formasi dan Gaji PPPK

Hal ini seperti yang disebutkan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terang Iwan Syahril.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Iwan Syahril menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik, Penerimaan PPPK Guru 2022 Prioritaskan Honorer yang Masuk Kategori Ini

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan Syahril.

Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.

Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah