Kabar Terbaru Pengadaan PPPK Guru 2022, Pelaksanaan, Pelamar Prioritas, Formasi dan Gaji PPPK

- 10 Juni 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi/Kabar Terbaru Pengadaan PPPK Guru 2022, Pelaksanaan, Pelamar Prioritas, Formasi dan Gaji PPPK
Ilustrasi/Kabar Terbaru Pengadaan PPPK Guru 2022, Pelaksanaan, Pelamar Prioritas, Formasi dan Gaji PPPK /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

 

PORTAL SULUT - Kabar terbaru pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022, mulai pelaksanaan, pelamar Prioritas, formasi dan gaji PPPK.

Pemerintah telah membuka pengadaan PPPK Guru di tahun 2022. Adapun peserta prioritas adalah kategori pelamar I, II, dan III.

Bagi pelamar Prioritas I yaitu Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Warna Pintu Rumah Yang Bagus, Berdasarkan Fengshui Yang Membawa Keberuntungan

Para pelamar Prioritas I tetapi belum mendapat formasi pada Tahun 2021 akan didahulukan atau diangkat tanpa mengikuti ujian, dengan menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex Denni Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, dikutip dari laman menpan.go.id

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan aturan seleksi tahun 2021.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” imbuhnya.

Sementraa itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril Iwan Syahril mengatakan, formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022

"Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada," tutur Iwan

Disisi lain, untuk besaran gaji PPPK, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres yang mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK, yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Adapun gaji yang diterima PPPK memiliki nominal atau jumlah yang berbeda-beda sesuai Masa Kerja Golongan (MKG) sebagai berikut;

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 1.794.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun.

Gaji sebesar Rp 1.960.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun.

Gaji sebesar Rp 2.043.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Baca Juga: 7 Makanan Alami yang Menurunkan Kolesterol, Semuanya Tumbuh di Sekitar Rumah

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun.

Gaji sebesar Rp 2.129.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 2.325.600.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun.

Gaji sebesar Rp 2.539.700.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun.

Gaji sebesar Rp 2.647.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun.

Gaji sebesar Rp 2.759.100.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 2.966.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 3.091.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 3.222.700.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 3.359.000.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 3.501.100.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 3.649.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tanda Kekasih Sudah Bosan Menjalin Hubungan Denganmu

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 3.803.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 3.964.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun.

Gaji sebesar Rp 4.132.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah