PORTAL SULUT - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini bisa dilihat dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022.
Sementara, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Baca Juga: Ungkap Kepribadian Wanita yang Lahir di Hari Senin sampai Minggu, Menurut Primbon Jawa
Adapun Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Untuk besaran gaji PPPK yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan golongan.
Dikutip dari Indonesiabaik pada Selasa, 7 Juni 2022, berikut besaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG).
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.