"Evaluasi Seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk kedepannya", ujar Menteri Tjahjo.
Baca Juga: Ini Kabar dari Pertamina Soal Isu Kenaikan Harga Pertalite, Solar dan LPG, Jadi Naik atau Tidak?
Hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tidak ada habisnya oleh pemerintah daerah.
Padahal, sudah terkandung dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang merekrut tenaga kerja.
Terkandung juga dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Para instansi pemerintah juga sudah diberikan kesempatan dan batas waktu sampai tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan.
Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan biaya gaji.
Adapun formasi di tahun 2022 adalah dari pusat kuota totalnya 93.554 melalui jalur PPPK.
Meliputi tenaga Guru kuotanya 45.000, Dosen (Kemdikbud/Kemenag) kuotanya 20.000, Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) kuotanya 3.000, dan Jabatan teknis lainnya kuotanya 25.554.