Pendaftaran PPPK Guru Segera Digelar, Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

- 1 Juni 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK Guru waktu lalu
Ilustrasi. Seleksi PPPK Guru waktu lalu /BKN/

3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

 

4. Pelamar Umum terdiri dari:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,Kebudayanan, Riset dan Teknologi.

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Syarat mendaftar PPPK JF Guru Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

 

  1. Warga negara Indonesia.

  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

    Baca Juga: Apakah CPNS Dapat Gaji ke-13? Ini Jadwal Pencairan
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta

  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

  8. Surat keterangan berkelakuan baik.

  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Itulah syarat dalam pendaftaran PPPK Guru 2022, untuk keterangan lebih lanjut bisa dilihat di jdih.menpan.go.id.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x