PORTAL SULUT – Sebentar lagi gaji ke-13 untuk aparatur negara akan cair.
Jadwal pencairan disesuaikan pemerintah dengan penerimaan peserta didik tahun ajaran baru.
Yang sering ditanyakan, apakah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum setahun bekerja mendapat gaji ke-13?
Baca Juga: Inilah Pemilik Weton Lahir yang Akan Jadi Kaya Raya, Tapi Awalnya Mereka Hidup Susah, Kamu Termasuk?
Jawabannya adalah, iya. CPNS juga menerima pembayaran gaji ke-13.
CPNS yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan amanat PP no 16 tahun 2022.
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Shalat, Puluhan Ribu Malaikat Rebutan Mencatat kata Syekh Ali Jaber