Kategori dalam melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas terdiri dari:
1. Pelamar Prioritas I yaitu:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Jika Nasab Tak Jelas, Beri Jawaban Ini Saat di Alam Kubur, Malaikat Pasti Terkecoh Kata Gus Baha
2. Pelamar Prioritas II, yakni merupakan THK-I