Jika Lolos PPPK Malah Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya!

- 31 Mei 2022, 16:03 WIB
PPPK Guru
PPPK Guru /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

PORTAL SULUT - Persyaratan untuk PPPK guru 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, sejumlah PPPK guru yang telah lolos tahun 2021 malah menyatakan mengundurkan diri.

Salah satu alasan para CPNS dan PPPK 2021 yang telah lolos namun mengundurkan diri adalah soal gaji yang akan diterima.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Polisi Diperbolehkan Tembak di Tempat Geng Motor dan Begal yang Ancam Nyawa

Sekedar informasi, Berikut besaran gaji PPPK 2022 yang diatur melalui Perpres No.98/2020 ini:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ternyata ada sebabyak 400 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin 30 Mei 2022, peserta yang mengundurkan diri di antaranya 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I.

Kemudian, PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang serta PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang.

Jika dijumlahkan, totalnya sebanyak 444 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.

Dalam kasus ini, Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II.

Sementara, Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.

Sementara itu melansir dari laman resmi Menpan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi perihal sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Ingin Jadi Petugas PPK dan KPPS di Pemilu 2024?, Ini Syaratnya

Menteri Tjahjo mengatakan bahwa hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Ia meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin 30 Mei 2022,

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Selanjutnya, Menteri Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Selain Guru Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat PPPK Tahun 2022, Ini Kriteria Utama!

Maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Hal itu baik CPNS maupun PPPK, pada tahun anggaran berikutnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah