SIAP-SIAP, Selain Guru Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat PPPK Tahun 2022, Ini Kriteria Utama!

- 31 Mei 2022, 10:57 WIB
 Ilustrasi tenaga kesehatan siap-siap diangkat jadi PPPK/kemenkes.go.id
Ilustrasi tenaga kesehatan siap-siap diangkat jadi PPPK/kemenkes.go.id /

 

PORTAL SULUT – Selain guru, tahun 2022 ini pemerintah juga akan melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Seluruh tenaga kesehatan yang statusnya saat ini honorer daerah siap-siap diangkat menjadi PPPK.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tidak akan lagi melakukan penerimaan CPNS kecuali melalui jalur sekolah kedinasan.

Baca Juga: Pengadaan PPPK Guru 2022 Segera Digelar, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Umum

Dilansir portalsulut.com dari laman Sehatnegriku, pada Selasa, 31 Mei 2022, sekitar 200 ribu tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK tahun ini.

Tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK harus memeuni syarat sebagai berikut.

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x