Lantas bagaimana jika masyarakat terlanjur tidak tahu bahwa hewan kurban yang disembelih ternyata terjangkiti virus PMK?
Makhrus mengatakan, jika kondisi tersebut terjadi, maka tidak menjadi masalah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi.
“Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan, masyarakat diimbau tidak panik menghadapi wabah PMK” ucap Makhrus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman MUI.
Guna menghindari hewan yang terpapar PMK, Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Hendra Wibawa menjelaskan ciri dan gejalanya.
Masyarakat bisa melihatnya melalui gejala-gejala yang ditimbulkan, seperti mulut melepuh dan lendir berlebih, demam, serta luka pada bagian kaki.
Secara ilmiah, menurut Hendra PMK bukan tergolong penyakit yang dapat ditularkan hewan kepada manusia (zoonosis). Dagingnya tidak membahayakan jika dikonsumsi manusia.
“Tidak membahayakan manusia, jadi risiko zoonosis-nya diabaikan karena belum ada penyakit PMK pada manusia. Ini berbeda dengan penyakit mulutnya manusia,” tutur Hendra.
Namun, tetap saja ada bagian-bagian yang harus dihindari untuk dikonsumsi, yakni kaki, kepala, dan jeroan atau organ dalam hewan, karena organ tersebut dinilai paling banyak terpapar virus PMK.
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan juduk "Bagaimana Jika Masyarakat Terlanjur Tak Tahu Hewan Kurban yang Disembelih Terjangkit PMK? MUI Menjelaskan"***