PORTAL SULUT – Wudhu merupakan salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air.
Hal ini berkaitan dengan seorang muslim yang diwajibkan bersuci terlebih dahulu setiap akan melaksanakan sholat.
Lalu, apa hukumnya jika seorang yang akan berwudhu tersebut kemudian mengenakan plester obat pada lukanya yang wajib dibasuh dengan air tersebut (tangan)?
Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai hal itu.
Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari akun media sosial Telegram Ceramah Ustadz Adi Hidayat pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Dalam ceramah Ustadz Adi Hidayat atau biasa disapa UAH tersebut, ia menjelaskan mengenai hukum wudhu bila ada luka yang ditutupi plester dibagian wajib terbasuh.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa kita harus melihat sifat dari plester tersebut, jika plester luka tersebut tetap bisa menerima air, maka tetap bisa kita basuh.
“Usap saja sabuh, karena itukan bagian dari darurat, ngak ada masalah,” terang UAH.