“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumber daya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.***