Tenaga Kesehatan Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Cek Syaratnya di Sini!

- 10 Mei 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan honorer akan diangkat jadi PPPK.
Ilustrasi tenaga kesehatan honorer akan diangkat jadi PPPK. /PRMN/AGUS KUSNADI /

 

PORTAL SULUT - Mulai tahun 2022, tenaga kesehatan honorer akan menjadi prioritas Pemerintah dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemerintah akan memprioritaskan tenaga kesehatan honorer untuk mengikuti seleksi menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk pemenuhan dan penguatan tenaga kesehatan di layanan kesehatan primer Indonesia.

Baca Juga: Kalimat Ini Bikin Tuyul Tak Berkutik Kata Ustadz Faizar, Uang Aman di Penyimpanan

Berdasarkan sistem informasi SDM Kementerian Kesehatan atau Kemenkes per 29 April 2022, menunjukkan masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah, yaitu:

Masih ada 586 dari 10.373 atau 5,6 persen puskesmas seluruh Indonesia yang belum memiliki dokter.

Ada 5.498 dari 10.373 atau 53 persen puskesmas belum memenuhi standar sumber daya manusia atau SDM 9 jenis tenaga kesehatan.

Selanjutnya ada 286 dari 646 atau 41,49 persen Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD di Indonesia belum memiliki standar SDM 7 dokter spesialis seperti anak, Obgyn, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi dan Patologi Klinik.

Baca Juga: Seorang Bapak Ngamuk di Medsos lantaran Sang Anak hanya Terima Uang Lebaran Senilai Rp10.000 dari Saudaranya

Rencananya pembukaan formasi baru PPPK tenaga kesehatan atau Nakes akan dilakukan bertahap sampai tahun 2023.

Seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @kemenkes_ri tanggal 9 Mei 2022, Inilah syarat atau kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional atau Jabfung kesehatan sesuai dengan Perpres nomor 38 tahun 2020.

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan status non-ASN.

3. Minimal D3 kesehatan dan sudah terdata dalam SISDMK per tanggal 1 April 2022.

4. Memiliki STR Aktif untuk jenis Jabfung kesehatan sesuai ketentuan Kemenpan RB 980/ 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

Baca Juga: 6 Weton Yang Hidupnya Paling Senang dan Bahagia, Suka Berbagi Rezeki bagi Keluarga dan Orang Lain

5. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Sampai saat ini sudah lebih dari 200.000 Nakes honorer yang telah mendaftar sebagai calon ASN dan PPPK.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumber daya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah