Tenaga Kesehatan Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Cek Syaratnya di Sini!

- 10 Mei 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan honorer akan diangkat jadi PPPK.
Ilustrasi tenaga kesehatan honorer akan diangkat jadi PPPK. /PRMN/AGUS KUSNADI /

 

PORTAL SULUT - Mulai tahun 2022, tenaga kesehatan honorer akan menjadi prioritas Pemerintah dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemerintah akan memprioritaskan tenaga kesehatan honorer untuk mengikuti seleksi menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk pemenuhan dan penguatan tenaga kesehatan di layanan kesehatan primer Indonesia.

Baca Juga: Kalimat Ini Bikin Tuyul Tak Berkutik Kata Ustadz Faizar, Uang Aman di Penyimpanan

Berdasarkan sistem informasi SDM Kementerian Kesehatan atau Kemenkes per 29 April 2022, menunjukkan masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah, yaitu:

Masih ada 586 dari 10.373 atau 5,6 persen puskesmas seluruh Indonesia yang belum memiliki dokter.

Ada 5.498 dari 10.373 atau 53 persen puskesmas belum memenuhi standar sumber daya manusia atau SDM 9 jenis tenaga kesehatan.

Selanjutnya ada 286 dari 646 atau 41,49 persen Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD di Indonesia belum memiliki standar SDM 7 dokter spesialis seperti anak, Obgyn, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi dan Patologi Klinik.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x