Rencananya pembukaan formasi baru PPPK tenaga kesehatan atau Nakes akan dilakukan bertahap sampai tahun 2023.
Seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @kemenkes_ri tanggal 9 Mei 2022, Inilah syarat atau kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional atau Jabfung kesehatan sesuai dengan Perpres nomor 38 tahun 2020.
2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan status non-ASN.
3. Minimal D3 kesehatan dan sudah terdata dalam SISDMK per tanggal 1 April 2022.
4. Memiliki STR Aktif untuk jenis Jabfung kesehatan sesuai ketentuan Kemenpan RB 980/ 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
Baca Juga: 6 Weton Yang Hidupnya Paling Senang dan Bahagia, Suka Berbagi Rezeki bagi Keluarga dan Orang Lain
5. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Sampai saat ini sudah lebih dari 200.000 Nakes honorer yang telah mendaftar sebagai calon ASN dan PPPK.