Setelah THR, ASN dapat Gaji 13, Ini Jadwal dan Nominalnya

- 4 Mei 2022, 14:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ /Twitter/@setkabgoid/


PORTAL SULUT - Setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji 13.

Lantas kapan gaji 13 dibayarkan?

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji 13 jatuh pada bulan Juli 2022.

Baca Juga: SEGERA! 5 Kategori Nakes Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Kriteria dari Menkes Budi Gunadi

Pencairan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.

- THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x