Setelah THR, ASN dapat Gaji 13, Ini Jadwal dan Nominalnya

- 4 Mei 2022, 14:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ /Twitter/@setkabgoid/

e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Mereka nantinya akan menerima :

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Kapal Mbatere Terbakar di Dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah