Setelah THR, ASN dapat Gaji 13, Ini Jadwal dan Nominalnya

- 4 Mei 2022, 14:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ /Twitter/@setkabgoid/

3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.

b. Gaji Ketiga Belas:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;

2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan

3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah