SIAP-SIAP! Ini Kriteria 200 Ribu Nakes Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

- 4 Mei 2022, 13:12 WIB
ILUSTRASI Nakes honorer yang akan diangkat jadi PPPK.
ILUSTRASI Nakes honorer yang akan diangkat jadi PPPK. /kemenkes

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengangkat 200 ribu Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Ada kriteria yang harus dipenuhi Nakes honorer agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Nakes yang saat ini masih berstatus honorer, segera perhatikan syarat dan kriteria yang Kemenkes tetapkan agar bisa jadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: Waspada Hepatitis Misterius Seperti Ini, Kemenkes: Segera Lapor

Pengalihan status dari Nakes honorer menjadi ASN PPPK adalah kebijakan pemerintah memenuhi jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Di saat yang bersamaan, mulai tahun depan juga mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dilansir portalsulut.com dari laman Sehatnegriku pada Rabu, 4 Mei 2022.

Baca Juga: Kapal Mbatere Terbakar di Dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap

Menkes mengatakan, langkah ini adalah salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x