Tak Boleh Masuk Tol, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tak Kena Tilang

- 28 April 2022, 05:15 WIB
POLISI akan menangguhkan tilang kepada pelanggar ganjil genap arus mudik Lebaran 2022. (Foto Ilustrasi)
POLISI akan menangguhkan tilang kepada pelanggar ganjil genap arus mudik Lebaran 2022. (Foto Ilustrasi) /Pexels/FerlianaFebritasari/

PORTAL SULUT - Polisi akan menangguhkan penilangan bagi pelanggar ganjil genap one way di Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik Lebaran 2022.

Petugas kepolisian hanya mencegah kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai untuk masuk ke Tol Jakarta-Cikampek mulai 28 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar ganjil genap hanya diarahkan tidak masuk ke tol.

Baca Juga: Puan Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus, Ikon Baru Pariwisata di Sragen

"Jadi, ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol jika tidak sesuai tanggalnya maka akan diluruskan saja, tidak boleh masuk ke tol," kata Sambodo dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan jika pemberlakuan sistem ganjil genap akan tetap dilaksanakan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

Petugas kepolisian akan ditempatkan di beberapa titik untuk melakukan filterisasi agar pelat nomor kendaraan yang masuk Tol Jakarta-Cikampek sesuai dengan tanggalnya.

Baca Juga: Provinsi Terbanyak dan Sedikit Kuota Haji 1443 Hijriah, Kemenag: Ini Pedoman bagi Penyedia Layanan Haji

Berikut adalah daftar gerbang tol yang akan diberlakukan filterisasi ganjil genap:

  • GT Pondok Gede/Pangkalan Jati
  • GT Bekasi Barat
  • GT Bekasi Timur
  • GT Tambun
  • GT Cibitung
  • GT Cikarang Barat
  • GT Cibatu
  • GT Cikarang Pusat/Timur

Jadwal penerapan sistem ganjil genap one way:

1. Arus Mudik dari KM47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM414 GT Kalikangkung, Semarang:

Baca Juga: Sejarah Dibalik Tradisi Pemberian THR dan Besaran THR Tahun 2022

  • Kamis 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB hingga 00.00 WIB.
  • Jumat 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB.
  • Sabtu 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
  • Minggu 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

2. Arus Balik dari KM414 GT Kalikangkung, Semarang sampai KM47 Tol Jakarta-Cikampek

  • Jumat 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.
  • Sabtu 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
  • Minggu 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
  • Senin 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mudik Lebaran 2022, Tidak Ada Tilang saat Ganjil Genap di Jalan Tol"***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah