Ada 4.058 Laporan Pengaduan THR, Ini Langkah Kemnaker

- 27 April 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi pencairan THR
Ilustrasi pencairan THR /Antara/Rivan Awal Lingga/


PORTAL SULUT - Hingga 26 April 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 4.058 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi daring dan 1.828 pengaduan daring, ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seperti dikutip dari Antara.

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," katanya.

Baca Juga: TERBARU! 25 Link Twibbon Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2022, Cocok Pasang di Medsos

Sekjen Anwar mengatakan dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.

"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ujar dia.

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Laporan tersebut hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja, katanya menerangkan.

Baca Juga: Dua Menteri Perempuan Kabinet Jokowi-Ma'ruf Miliki Kinerja Terbaik Versi Lembagai Survei

Menurut dia, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x