Sejarah Dibalik Tradisi Pemberian THR dan Besaran THR Tahun 2022

- 27 April 2022, 17:29 WIB
Ilustrasi pencairan THR
Ilustrasi pencairan THR /Antara/Rivan Awal Lingga/

PORTAL SULUT - Ada sejarah panjang dalam tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya atau yang biasa kita sebut THR.

Tradisi Tunjangan Hari Raya atau THR ini hanya ada di Indonesia saja lho!

Tunjangan Hari Raya merupakan hak pendapatan bagi pekerja bagi pekerja atau buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Di Pasar Jungke Karanganyar, Puan Ingin Pastikan Kebijakan Pemerintah Menstabilkan Harga Terasa di Lapangan

Lalu bagaimanakah sejarah tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dari masa ke masa?

Simak penjelasan di bawah ini seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 26 April 2022.

Pemberian Tunjangan Hari Raya pertama kali dimulai di tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman yang memberikan tunjangan kepada Pamong Praja saat ini disebut Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pada tahun 1952 kaum pekerja atau buruh protes dan menuntut Pemerintah memberikan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pada tahun 1954 Menteri Perburuhan Indonesia menghimbau setiap perusahaan memberikan ‘Hadiah Lebaran’ untuk buruh sebesar seperduabelas dari upah yang diterima para buruh.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x