Ia pun menyebut bahwa uang bayaran menyanyi yang diterima akan disita penyidik.
"InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti," ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis malam, 22 April 2022.
Kendati demikian, Rossa enggan mengungkap jumlah uang yang diterimanya. Namun, ia memastikan akan menyerahkan uang bayaran nyanyi itu ke penyidik.
Baca Juga: Puan Dukung Kejagung Usut Oknum yang Terlibat Kelangkaan Minyak Goreng, DPR RI Segera Panggil Mendag
"Jika ada yang harus dikembalikan, maka saya juga akan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang harus dikembalikan," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa dirinya tak memiliki keterkaitan dengan para petinggi DNA Pro.
Sebab, hubungan yang terjadi hanyalah profesional kerja antara pemilik acara dan penyanyi.
"Ditanya keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro, satu kali," terang Rossa.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang diantaranya telah berhasil ditangkap.
Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga tersangka di antaranya dicekal. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty.***