Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Keduanya beralasan tengah mengumpulkan barang bukti baru terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Pemda Mempercepat Penyaluran THR 2022
Mantan kekasih Indra Kenz ini juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.
Rudiyanto Pei juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.***