CPNS dan PPPK Apakah dapat THR dan Gaji 13? Ini Kata Pemerintah dan Rinciannya

- 18 April 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK
Ilustrasi CPNS dan PPPK /Instagram/@bkngoidofficial

c. Gubernur dan Wakil Gubernur;

d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

Baca Juga: Sambut Hari Bumi 2022, Berikut Ini Link Twibbon, Cocok Untuk Kampanye Hari Bumi di Sosial Media

e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Mereka nantinya akan menerima :

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah