CPNS dan PPPK Apakah dapat THR dan Gaji 13? Ini Kata Pemerintah dan Rinciannya

- 18 April 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK
Ilustrasi CPNS dan PPPK /Instagram/@bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Mulai Senin 18 April 2022 ini, ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan pencairan THR dimulai Senin ini.

Berbeda dari tahun 2021, tahun ini ada doble bonus untuk ASN. Pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kecelakan Maut di Tol Paspro Jawa Timur, Drummer Grup Debu Masih Kritis

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Antara.

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Lantas siapa saja yang akan menerima THR dan Gaji 13?

Berdasar SURAT EDARAN NOMOR 900/2069/SJ268/444/SJ TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, berikut daftar penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi
daerah;

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada
instansi daerah;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah