Berikut Perhitungan THR Karyawan dan Buruh Sebelum Idul Fitri 2022, Ini Cara Lapor Jika Tidak Dapat

- 17 April 2022, 16:44 WIB
Berikut Perhitungan THR Karyawan dan Buruh Sebelum Idul Fitri 2022
Berikut Perhitungan THR Karyawan dan Buruh Sebelum Idul Fitri 2022 /Ilustrasi/Unplash

Baca Juga: Perum Bulog (Persero) Buka Lowongan, ini Syarat Umum dan Link Pendaftarannya

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," terangnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Sementara itu, Kemnaker membuka layanan posko THR para pekerja bagi yang membutuhkan, termasuk jika tidak dapat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Benarkah Wajib Vaksin Booster dan PCR? Berikut Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022

Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu 13 April 2022.

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah