PORTAL SULUT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, recananya dimulai 10 hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Seperti disampaikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04).
Baca Juga: PNS Doble Bahagia, Ini yang Akan Diterima Pekan Depan
Namun menurut, Sri Mulyani, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan Gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra-putri ASN, TNI, Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” terang Menkeu seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kemenkeu.go.id.
Menkeu menjelaskan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
“THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” urai Menkeu.