KemenPAN-RB Siapkan Sanksi Disiplin Bagi ASN yang Melanggar Aturan Mudik

- 16 April 2022, 17:48 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo /Tangkapan layar @asgarmerah/

 

PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatur larangan ketika ASN melakukan perjalanan mudik.

Larangan mudik bukan berarti ASN tidak bole mudik, akan tetapi ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh ASN ketika mudik Idul Fitri.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahajud Berjamaah? Begini Kata Gus Baha

"Namun demikian, Kementerian PAN-RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas," jelas Tjahjo Kumolo

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani pada 13 April lalu, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga: Buya Yahya: Inilah Amalan Penting Dimalam Lailatul Qadar, Berkahnya Luarbiasa Dahsyat Dapat 1000 Kebaikan

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah