PNS Doble Bahagia, Ini yang Akan Diterima Pekan Depan

- 16 April 2022, 22:01 WIB
ILUSTRASI PNS
ILUSTRASI PNS /jabarprov.go.id


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka mulai pekan depan.

Berbeda dari tahun 2021, tahun ini ada doble bonus untuk ASN. Pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polda NTB Hentikan Proses Hukum Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Berikut ini rinciannya:

- PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tukin) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).

- Pensiunan, mendapatkan THR (besarannya 1x gaji pensiunan) dan gaji ke-13 (besarannya 1x gaji pensiunan)

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Mulai Senin, Ini Link Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah