Berapa Besaran THR PNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri yang Akan Cair 18 April 2022? Lihat di Sini

- 16 April 2022, 19:03 WIB
THR PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri cair 18 April 2022.
THR PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri cair 18 April 2022. /

PORTAL SULUT – Berapa besaran THR PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri yang akan cair 18 April 2022?

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022 mendatang.

“kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum hari raya idul Fitri, tapi kalau ada beberapa kasus dimana itu belum bisa dilakukan karena masalah teknis, THR tetap dapat dilakukan sesudah hari raya.”

Baca Juga: 4 Masalah Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Ustadz Abdul Somad: Masalahnya Setelah Melahirkan

“Saya berharap semua akan bisa dilakukan pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI/Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani dikutip dari ANTARA, Sabtu 16 April 2022.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh gubernur, walikota, dan bupati segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah untuk THR PNS dan PPPK di daerah.

"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar Diantoro.

Dikatakan Diantoro, sumber dana untuk pembagian THR akan berasal dari pendanaan yang ada d APBD 2022.

Baca Juga: Kumpulan Tanda Hadirnya Malam Lailatul Qadar Dibulan Suci Ramadhan, Cek Sekarang Juga!

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x